Powered By Blogger

Rabu, 06 November 2013

Cara merawat Vespa

Cara merawat Vespa dengan Mudah



Tips Merawat Karburator

- Karburator adalah suku bagian dari vespa yang paling sering mengalami masalah. Jika tidak dirawat dengan baik, bisa-bisa anda akan kerepotan sendiri saat membawa vespa anda. Terutama saat mogok dijalan.
- Beberapa hal yang membuat karburator bermasalah biasanya karena tersumbat. Untuk menghindari hal ini terjadi, sebaiknya bersihkan secara berkala karburator anda dari kotoran-kotoran. Anda bisa menggunakan kompresor pada spunyer dan komponen lain.

Tips Merawat Kabel Versneling


- Kerusakan lain yang mungkin terjadi adalah sulitnya melakukan perpindahan gigi. Ini bisa diakibatkan oleh kabel versneling yang longgar atau kendor.
- Untuk memperbaiki dan merawatnya, setelah pada posisi gigi 4, setel kabel satunya lagi ke posisi gigi 1. Perhatikan juga posisi nya, jika ada kesalahan akan menyebabkan oper gigi menjadi kacau.

Tips merawat Busi


- Selain karburator, busi juga sering menjadi penyebab permasalahan pada motor tua, tidak hanya vespa, tapi semua merk motor tua. Akibatnya bisa jadi motor vespa anda boros busi karena terlalu seringnya diganti. Namun jika kita teliti, sebenarnya hal ini diakibatkan kesalahan dalam memilih oli samping. Selain itu juga kombinasi bahan bakar yang tidak tepat.
- Agar tidak terlalu sering mengganti busi, sebaiknya anda rajin memeriksa keadaan busi anda. Jika terdapat kotoran atau kerak, bersihkan dengan menggunakan sedikit bensin dan amplas, sedangkan bagian dalamnya bisa diberishkan menggunakan kawat. Tapi jangan merendam busi kedalam bensin.

Tips Merawat Body Vespa

- Semua orang juga tau kalau hampir keseluruhan badan vespa menggunakan besi. Besi sangat rentan terhadap karat, oleh karena itu anda harus segera melapisinya dengan cat jika melihat tanda-tanda karat.
- Selain itu segera bersihkan bodi vespa jika terdapat lumpur. Terutama bagian bawah vespa.

Demikian artikel tentang info otomotif Tips Mudah Cara merawat Vespa semoga bermanfaat bagi Anda. Penelusuran yang terkait dengan Cara merawat Vespa

cara merawat vespa pts, merawat vespa px, cara merawat vespa excel, cara merawat vespa corsa, cara merawat vespa sprint, tips merawat vespa, tips merawat busi, tips merawat body vespa.

Model Sistem Umum Perusahaan


Model Sistem Umum Perusahaan

Pengertian Model
Model sistem umum pada perusahaan adalah dimana penyerdahanaan objek, yang terdiri dari berbagai jenis model yang digunakan oleh perusahaan beserta kegunaan model itu sendiri yang mempengaruhi juga di perusahaan agar mempermudah pengertian, komunikasi, dan memperkirakan masa depan. Yang biasa digunakan oleh perusahaan adalah model sistem informasi fisik dan konseptual. Dan pada pendekatan sistem adalah sebagai perwjudan manajer dalam pengambilan keputusan dan memecahkan masalah pada perusahan tersebut.
Jenis-jenis Model                                          
1. Model Fisik
Model yang menggambarkan entity dengan tiga dimensi. Biasanya model ini berukuran lebih kecil dari aslinya. Seperti boneka, mobil-mobilan, prototype rancangan, dsb
2. Model Naratif
Model yang menjelaskan entity secara tertulis/ lisan. Model ini digunakan sehari-hari. Co/: Penjelasan tertulis komputer, penjelasan lisan melalui sistem komunikasi.
3. Model Grafis
Model yang mewakili entitynya dengan abstraksi garis, simbol & bentuk. Seringkali disertai dengan penjelasan naratif.
Co/: laporan-laporan, alat pemecahan / analisis masalah seperti flowchart, DFD.
4. Model Matematis
Model yang disajikan dalam rumus matematika atau persamaan
Co/:  BEP = TFC / P – C
BEP : Break Event Point, TFC : Total Fixed Cost, P : Price, C : Cost


Konsep Dasar Model Sistem Umum Perusahaan

Konsep Dasar Model menggunakan Sistem Konseptual, yakni sebagai system terbuka dapat mengendalikan operasinya sendiri,sebagian tidak. Pengendalian dicapai dengan menggunakan lingkaran 

Sabtu, 12 Januari 2013

Tugas 112

Dalam memberikan kompensasi, secara umum untuk penentuan kompensasinya, terdiri dari tiga hal :
Pertama, Harga atau Nilai Pekerjaan yakni :
1.      Melakukan analisis jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan analisis tersebut maka akan didapat informasi yang berkaitan dengan jenis keahlian yang dibutuhkan, tingkat kompleksitas pekerjaan, resiko pekerjaan dan sebagainya. Dari informasi tersebut maka dapat ditentukan harga dari pekeerjaan tersebut.
2.      Melakukan survei “harga” pekerjaan sejenis pada perusahaan lain yakni harga pekerjaan dari beberapa perusahaan menjadi patokan harga dalam menentukan harga pekerjaan sekaligus sebagai ukuran kelayakan dalam pemberian kompensasi.

Kedua, Sistem kompensasi yakni :
1.      Sistem prestasi yaitu upah atau gaji menurut prestasi kerja yang disebut juga dengan upah sistem hasil. Dalam sistem ini, sedikit banyaknya upah yang diterima tergantung pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan dalam waktu tertentu.
2.      Sistem waktu yaitu besarnya kompensasi dihitung berdasarkan standar waktu seperti jam, hari, minggu hingga bulan. Besarnya upah ditentukan oleh lamanya karyawan menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Ketiga, Sistem kontrak yaitu besarnya upah didasarkan atas kuantitas, kualitas dan lamanya penyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak perjanjian. Dalam sistem ini, biasanya dicantumkan ketentuan mengenai konsekuensi jika pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian.

Sebagai upaya balas jasa yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya, selain upah atau gaji tetap yang diterima, seorang karyawan juga akan menerima jenis-jenis kompensasi yang lain, diantarannya :
a.       Pengupahan insentif yaitu memberikan upah atau gaji berdasarkan perbedaan prestasi kerja sehingga bukan tidak mungkin dua orang yang punya jabatan yang sama akan menerima upah yang berbeda karena prestasi dalam bekerja yang berbeda, walaupun keduanya memiliki gaji pokok yang sama.
b.      Kompensasi pelengkap atau fringe benefit yaitu salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa program-program pelayanan karyawan dengan tujuan agar mampu mempertahankan karyawan tersebut dalam jangka panjang. Misalnya saja, tunjangan pensiun, pesangon, asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya.
c.       Keamanan dan kesehatan karyawan yaitu merupakan balas jasa peusahaan dalam bentuk non finansial. Makin baik kondisi keamanan dan kesehatan, maka makin positif sumbangan karyawan tersebut bagi perusahaan.

Tugas 111

Pemberian Kompensasi Kepada karyawan
"Pentingnya Kompensasi Bagi Karyawan"
Setiap orang memiliki profesi yang beragam. Entah itu sebagai manajer, akuntan, dokter, guru, dan sebagainya. Jika orang-orang tersebut bekerja dalam suatu perusahaan tentunya mereka akan memperoleh yang disebut dengan kompensasi atau yang lebih dikenal dengan upah atau gaji. Kompensasi sendiri memiliki pengertian sebagai balas jasa yang diberikan oleh suatu perusahaan. Bagi suatu perusahaan, kompensasi punya arti penting karena pemberian kompensasi merupakan upaya dalam mempertahankan dan mensejahterakan karyawannya.
Lalu, apakah tujuan diberikannya kompensasi ?
Menurut Maryoto (1994), tujuan kompensasi adalah :
1.      Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan
2.      Mendorong agar karyawan lebih baik dan lebih giat
3.      Menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kemajuan
4.      Menunjukkan penghargaan dan perlakuan adil perusahaan terhadap karyawannya (adanya keseimbangan antara input yang diberikan karyawan terhadap perusahaan dan output atau besarnya imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan)

Tugas 110

Teknik-teknik Presentasi Informasi
Tujuan utama teknik-teknik presentasi informasi adalah untuk mengajarkan berbagai sikap, konsep atau ketrampilan kepada para peserta. Metode-metode yang biasa digunakan :
1.      Kuliah
2.      Presentasi Video
3.      Metode Konperensi
4.      Programmed Instruction
5.      Studi Sendiri


Tugas 109

On-the-job Training
Tekhnik-tekhnik “on-the-job” merupakan metode latihan yang paling banyak digunakan. Karyawan dilatih tentang pekerjaan baru dengan supervise langsung seorang “pelatih” yang berpengalaman.berbagai macam tekhnik ini yang biasa digunakan dalam praktek addalah sebagai berikut :
1.      Rotasi Jabatan
2.      Latihan Instruksi Pekerjaan
3.      Mmagang
4.      Coachinh
5.      Penugasan sementara

Metode-metode Simulasi
Diantara metode-metode simulasi yang paling umu digunakan adalah sebagai berikut :
1. Metode Studi Kasus
Karyawan yang terlibat dalam tipe latihan ini diminta untuk mengidentifikasikan masalah-masalah, menganalisa situasi dan merumuskan penyelesaian-penyelesaian alternativ.

2. Role Playing
Tekhnik ini merupakan suatu peralatan yang memungkinkan para karyawan (peserta latihan) untuk memainkan berbagai peran yang berbeda. Digambarkan dalam suatu episode dan diminta untuk menanggapi para peserta lain yang berbeda perannya. Tekhnik role playing dapat mengubah sikap peserta, seperti menjadi lebih toleransi terhadap perbedaan individual dan mengembangkan ketrampilan antar pribadi.

3. Business Games
Business management (game) adalah suatu simulasi pengambilan keputusan skala kecil yang dibuat sesuai dengan situasi kehidupan bisnis nyata.

4. Vestibule Training
Bentuk latihan ini dilaksanakan bukan oleh atasan tetapi oleh pelatih-pelatih khusus. Area-area terpisah dibangun dengan berbagai jenis peralatan sama seperti yang akan digunakan paada pekerjaan sebenarnya.

5. Latihan Laboratorium
Tekhnik ini adalah suatu bentuk latihan kelompok yang terutama digunakan untuk mengembangkan ketrampilan-ketrampilan antar pribadi.

6. Program-program Pengembangan Eksekutif
Program-program ini biasanya diselenggarakan di universitas atau lembaga-lembaga pendidika lainnya.

Tugas 108

LATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARYAWAN
Para karyawan lama yang telah berpengalaman mungkin memerlukan latihan untuk mengurangi atau menghilangkan kebiasaan-kebiasaan kerja yang jelek atau untuk memperlajari ketrampilan-ketrampilan baru yang akan meningkatkan prestasi kerja mereka.
Program-program latihan tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga organisasi dan hubungan manusiawi kelompok kerja, dan bahkan bagi Negara.

Penilaian dan Identifikasi Kebutuhan
Untuk memutuskan pendekatan yang akan digunakan organisasi mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan latihan dan pengembangan.

Sasaran-sasaran Latihan dan Pengembangan
Sasaran ini mencerminkan perilaku dan kondisi yang diinginkan, dan berfungsi sebagai standar-standar dengan mana prestasi kkerja individual daan efektivitas program dapat diukur.

Isi Program
Isi program ditentukan oleh identifikasi kebutuhan-kebutuhan dan sasaran-sasaran latihan. Program mungkin berupaya untuk mengajarkan berbagai ketrampilan tertentu, menyampaikan pengetahuan yang dibutuhkan atau mengubah sikap. Apapun isinya, program hendaknya memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi dan peserta.

Prinsip-prinsip Belajar
Ada beberapa prinsip kerja (learning principles) yang bisa digunakan sebagai pedoman tentang cara-cara belajar yang paling efektif bagi para karyawan. Prinsip-prinsip ini adalah program bersifat partisipatif,relevan, pengulangan dan pemindahan, serta memberikan umpan balik mengenai kemajuan para peserta latihan.

Tugas 106

Manfaan Perencanaan SDM

  • Mengoptimalkan SDM yg sudah ada
  • SDM yang sudah ada akan dapat dimanfaatkan dengan baik apabila organisasi telah melakukan inventarisasi SDM. Inventarisasi tersebut mencakup : jumlah tenaga kerja, kualifikasi tenaga kerja, masa kerja, pengetahuan /ketrampilan yang dimiliki, bakat/minat yang perlu dikembangkan. Hasil inventarisasi tersebut dapat digunakan untuk promosi, mutasi ,peningkatan kemampuan karyawan.

Tugas 105

PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Suatu perusahaan atau organisasi yang baik dan bertanggungjawab serta ingin memelihara kesinambungan bisnis dalam jangka panjang, harus sudah memikirkan kepeduliannya pada saat awal pendirian perusahaan, yaitu dengan cara menetapkan visi, misi dan tujuan perusahaan. Dalam perkembangannya, budaya organisasi dan perubahan global akan mempengaruhi tiga hal tersebut Visi merupakan suatu pernyataan ringkas tentang cita-cita organisasi yang berisikan arahan yang jelas dan apa yang akan diperbuat oleh perusahaan di masa yang akan datang. Untuk mengujudkan visi tersebut maka perusahaan melakukan pengembangan misi yang akan dijalani dalam tiap aktivitas; Misi merupakan penetapan tujuan dan sasaran perusahaan yang mencakup kegiatan jangka panjang tertentu dan jangka pendek yang akan dilakukan, dalam upaya mencapai visi yang telah ditetapkan; Tujuan perusahan adalah mencapai keuntungan maksimum.
           Pernyataan tentang visi dan misi yang jelas harus sesuai dengan budaya dan kebutuhan perusahaan dan kebutuhan pasar sehingga dapat menumbuhkan komitmen karyawan terhadap pekerjaan dan memupuk semangat kerja karyawan, menumbuhkan rasa keharmonisan di dalam kehidupan kerja karyawan, dan menumbuhkan standar kerja yang prima. Rumusan visi yang jelas akan mengantarkan perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan. Namun, semua hal tersebut belum dapat berfungsi dengan baik, jika tidak diimbangi dengan strategi yang tepat dalam penerapannya. Dengan demikian, rumusan visi, misi dan tujuan perusahaan perlu ditetapkan dalam suatu strategi yang tertuang dalam kebijakan perusahaan.
           Salah satu kunci keberhasilan suatu perusahaan adalah bergantung pada kinerja sumberdaya manusia yang secara langsung atau tidak langsung memberi kontribusi pada perusahaan, yang meliputi pemangku kepentingan eksternal (stake holders) dan kepentingan internal (karyawan) yang dimiliki oleh perusahan. Untuk memperoleh kinerja optimal dari keberadaan karyawan dalam perusahaan maka perusahaan perlu menetapkan strategi yang tepat, yaitu dengan memikirkan bagaimana mengelola karyawan agar mau mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

Tugas 104

Langkah – langkah proses ini mencakup:

1. Perencanaan sumber daya manusia

Dirancang untuk memenuhi kebutuhan personalia organisasi.

2. Penarikan
Berhubungan dengan pengadaaan calon – calon yang sesuai dengan rencana sumber daya manusia.

3. Seleksi
Penilaian dan pemilihan para calon personalia.

4. Pengenalan dan orientasi
Dirancang untuk membantu para calon yang terpilih dapat menyesuaikan diri.

5. Latihan dan pengembangan
Bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu dan kelompok demi efektivitas organisasi.

6. Penilaian pelaksanaan kerja
Membandingkan pelaksanaan kerja perseorangan dan tujuan – tujuan yang dikembangkan untuk posisi tersebut.

7. Pemberian balas jasa dan penghargaan
Digunakan sebagai kompensasi pelaksanaan kerja dan motivasi untuk pekerjaan selanjutnya.8.Perencanaan dan Pengembangan karir : mencakup promosi, demosi,

Tugas 103

Penyusunan Personalia

PROSES PENYUSUNAN PERSONALIA
Penyusunan personalia adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan perekrutan, penempatan, lahan, dan pengembangan anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia berhubungan dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi. Lalu pembahasannya menjadi bagian dari fungsi pengarahan. Fungsi tersebut berhubungan dengan fungsi pengorganisasian. Semua fungsi manajemen saling berkaitan sehingga fungsi penyusunan personalia harus dilakukan oleh manajer.

Proses Penyusunan Personalia
Proses penyusunan personalia adalah serangkaain kegiatan yang dijalankan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan personalia organisasi dengan SDM, posisi, dan waktu yang tepat. Proses ini dilaksanakan dalam dua lingkungan yang berbeda yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Unsur – unsurnya terdapat dalam organisasi.

Tugas 102


wewenang walikota

Pernyataan Walikota Subardi SPd yang ju­ga pemilik PDAM sepertinya tak diindahkan Direktur Utama PDAM Drs Wiem Wilantara. Pa­da­hal menurut walikota, mes­tinya direksi yang memberi pen­jelasan terkait indikasi ke­janggalan laporan keuangan. Namun, Wiem menyiratkan yang lebih memiliki kewenangan adalah walikota. “Kami ini lebih banyak bekerja. Yang punya program Pak Walikota, otomatis Pak Wali dong (yang menjelaskan, red),” ujarnya, Selasa (18/1).
Wiem juga membantah tudingan direksi sulit dikonfirmasi perihal kejanggalan laporan keuangan, karena harus seizin dirinya sebagai dirut. Konfirmasi itu bisa disampaikan oleh pejabat direktur keuangan dan umum, tentunya sesuai arahan. “Tidak sulit konfirmasi ke Pak Dirum, hanya tetap juga bukan berarti tanpa arahan,” terang pria murah senyum ini kepada wartawan di Balaikota usai rapat rekrutmen direktur teknik PDAM pengganti Sri Supanti.
Menurut dia, bahwa laporan keuangan tahun 2010 akan diaudit terlebih dulu BPKP Provinsi Jawa Barat, rencananya dilakukan pada triwulan pertama 2011. Setelah selesai diaudit lalu dilaporkan kepada walikota sebagai pemilik (owner), juga ke Dewan Pengawas (DP). Kemudian dilaporkan kepada yang lebih berkompeten.
“Artinya, penjelasan secara me­nye­luruh direksi bisa dilakukan setelah ada audit resmi. Setelah hasil audit itu baru dilaporkan kepada owner atau Pak Wali. Resminya itu,” jelasnya.
Bagaimana soal jual rugi dapat untung? Wiem menolak menjelaskan secara detil kenapa hal itu bisa terjadi.
Dia hanya kembali menegaskan bahwa penjelasan baru bisa dibe­rikan secara resmi nanti setelah audit BPKP, inspektorat, dan BPK RI. Seperti diketahui ke­semuanya merupakan akun­tan negara. “Nyambung kan penjelasan ini, dengan keterangan Pak Sekda, Pak Ketua DPRD, Pak Wakil Ketua DPRD,” katanya.
Sebaliknya, Wiem membeber­kan sejumlah hasil kerja yang telah dicapai direksi dan bisa dinikmati masyarakat. Seperti, semakin membaiknya pelayanan air, kemudian semakin mem­baik­­­nya hubungan dengan Ka­­­bu­paten Kuningan. Lebih lan­jut, dia menggarisbawahi ka­ta “etika” yang dimaksud da­lam per­nyataan walikota. Bah­wa, tetap mengutamakan mem­berikan penjelasan kepada walikota ketimbang kepada publik.  “Etika yang dimaksud Pak Wali ya ini­­l­ah. Kami laporkan dulu ke ow­ner. Masak ke media dulu. Hirarkinya kan memang begitu,” tuturnya.
Lalu bagaimana dengan syarat-syarat kenaikan tarif yang di­mak­sud Dewan Pengawas ha­rus dipresentasikan lebih dulu? Wiem mengaku syarat-sya­rat tersebut tengah dibuat. Di an­taranya rencana kerja per­usahaan, revisi perda dan cor­porate plan. “Sesegera mungkin corporate plan kita selesaikan,” tandasnya.
Wiem juga membantah tidak transparannya laporan keuangan PDAM ini terkait dengan duga­an aliran dana PDAM untuk me­nyukseskan salahsatu kandidat dalam Pilwalkot 2009 lalu. “Ah?” sangkalnya.
Termasuk keuangan PDAM ter­sedot untuk menanggung beban Dapenma yang tengah merugi. “Siapa bilang Dapenma merugi. Itu sih untung, sudah Rp1,4 triliun asetnya,” tepisnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas (DP) H Darumakka SIP MM tegas mengatakan selaku DP selalu siap melaksanakan perintah walikota. Hanya saja, soal PDAM yang selama ini muncul ke permukaan sudah menjadi kewenangan dan tupoksi dirut menjelaskan. “Yang bisa menjawab dirut. Kurang etis kalau saya ambil tupoksi orang lain,” terangnya ketika dicegat di Jalan Siliwangi.
“Ingat atasan saya walikota. Saya ini mantan prajurit. Selalu tunduk, setia, hormat serta taat kepada atasan. Dengan tidak membantah perintah atasan atau keputusannya. Tapi ingat sekali lagi soal itu semua sudah tupoksi dirut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walikota Subardi SPd mengakui semestinya memang direksi yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
SETUJU NAIK
Meski saat ini banyak pro dan kontra terhadap rencana kenaikan tarif air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ternyata tidak semua pihak menolak terhadap rencana tersebut. Sebab, ada beberapa pihak yang mendukung kenaikan tarif PDAM salahsatunya dari DPD Partai Golkar Kota Cirebon.
Ketua DPD Partai Golkar, H Sunaryo HW SIP MM menya­takan, bahwa rencana kenaikan tarif air PDAM merupakan persoalan yang cukup dilematis untuk dilakukan sekarang ini. “Tetapi kalau saya cenderung memilih untuk menaikan tarif air PDAM sebab, kalau tidak ada kenaikan maka akan menjadi beban bagi perusahaan,” kata dia kepada Radar, Selasa (18/1).
Dia mengatakan PDAM harus bisa menjelaskan kepada ma­syarakat alasan kebijakan menaikkan tarif air PDAM. Se­hingga nantinya masyarakat mengatahui secara benar apa yang terjadi kalau tarif air di­naik­kan dan apa yang terjadi kalau tarif air tidak dinaikkan. “Namun demikian, dalam mela­kukan kenaikan tarif air PDAM harus dilakukan kajian dan perencanaan yang matang. Bahkan kenaikan tersebut harus dilakukan secara proporsional,” jelasnya.
Sunaryo menambahkan, da­­lam menaikkan tarif air, PDAM terlebih dahulu harus memisahkan Retribusi Pelayanan Per­sampahan/Kebersihan (RPPK) yang dibayarkan mela­lui rekening PDAM. Dengan demikian nantinya perhitungan ke­naikan tarif tidak terlalu besar dan memberatkan masyarakat. “Selain itu PDAM juga harus bisa memberikan penjelasan ke­pada masyarakat tentang alasan ke­naikan tarif air. Dan yang tidak kalah penting adalah PDAM ha­rus melakukan sosialsiasi kepada masyarakat terkait kenaikan ta­rif,” tandas mantan ketua DPRD ini.

Tugas 101


wewenang gubernur
Kewenangan Gubernur
Dasar pemikiran dari Otonomi Daerah adalah bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Otonomi Daerah adalah merupakan kebijaksanaan yang sangat sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetap mengatur tentang pembagian kewenangan menjalankan urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan kewenangan pemerintah pusat .
Selain hal tersebut, pemerintah pusat juga berwenang mengurus hal-hal lain yang bersekala nasional dan tidak diserahkan kepada daerah. Melalui desentralisasi dan otonomi daerah pemerintah pusat menjamin bahwa pemerintah daerah akan menjalankan wewenangnya untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kecuali yang oleh undang-undang ditentukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, setidaknya meliputi enam urusan tersebut diatas.
Adapun yang menjadi kewengan pemerintah daerah sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 untuk kewenangan Pemerintah Provoinsi dan Pasal 14 untuk kewenangan Pemerintah kabupaten /kota .Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri, Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota.
Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan fungsional dan struktural internal seperti BAWASDA (Badan Pengawas Daerah). Kantor inspektorat, BPKP, Kotak Pos 5000 akan tetapi lembaga-lembaga pengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem yang sedang diawasi. Sehingga independensinya menjadi sangat tidak efektif. Budaya birokrasi di Indonesia yang masih kental dengan pengaruh nilai-nilai paternalistik antara lain menjadi ”biang kerok” yang menyebabakan mekanisme pengawasan yang dilakukan lembaga pengawasan internal menjadi tidak efektif.
Lembaga yang secara eksplisit dicantumkan dalam konstitusi memang melakukan pengawasan namun pada satu sisi substansi yang diawasi terlalu luas dan bersifat politis karena memang secara kelembagaan DPR/DPRD merupakan lembaga politik serta mewakili kelompok politiknya sehingga pengawasannya juga tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan kelompok yang mereka wakili. Sedangkan BPK pada satu sisi substansi yang diawasi cukup luas yaitu mengenai keuangan negara yang cakupannya sangat luas yaitu mengenai keuangan negara yang mencakup kebijakan ataupun pengelolaanya. Namun dari sisi lain juga dapat dikatakan terlalu sempit karena hanya mengenai segi keuangan negara saja, sementara aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan negara belum tersentuh, apalagi kepentingan-kepentingan warga yang bersifat individual dan bukan merupakan penyimpangan sistem ataupun kebijakan, jelas belum terakomodasi.
Pengawasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sekarang ini telah berkembang pesat. Namun karena sifatnya swasta dan kurang terfokus sehingga lebih banyak ditanggapi dengan sikap ”acuh tak acuh”. Terlebih lagi pengawsan yang dilakukan sering kurang data dan lebih mengarah pada publikasi sehingga faktor akurasi dan keseimbangan fakta kurang memperoleh perhatian. Terdapat jarak antara aparat pemerintah dengan LSM yang disebabkan perbedaan landasan keberadaan mereka masing-masing.
Terkait dengan pengawasan masyarakat memiliki hak dan tempat untuk melakukan pengawasan, mengenai hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara yang mencakup tanggung jawab, wewenang serta hak dalam penyelenggaraan negara secara tegas telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ,8 ,9 .
Dalam setiap penyelenggaran pemerintahan tidak kalah pentingnya adalan isu tentang good governance. Penerapan good governance dalam kaitannya dengan konsepsi good governance adalah secara konseptual pengertian kata ”good” dalam istilah kepemerintahan yang baik mengandung dua pemahaman, Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan /kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Dari pengertian good governance, dapat disimpulkan bahwa: wujud good governance, adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang kontruktif diantara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, merumuskan arti Good Governance adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dari kondisi seperti ini pemerintah daerah yang telah diberikan hak otonomi luas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan diberi kewenangan untuk membentuk sebuah lembaga pengawas eksternal yang terjamin independesinya dan dapat mengawasi secara lebih efektif. Pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana. Dikaitkan dengan hukum pemerintahan, pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin sikap tindak pemerintah/aparat administrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY)
Pada era Presiden B.J Habibie telah dilakukan langkah-langkah politik penting dan strategis bagi terwujudkan gagasan reformasi itu. Penghapusan sejumlah UU yang menyalahi cita-cita dasar pembentukan negara, anti demokrasi, dan hak asasi manusia, pelepasan tahanan politik adalah bukti nyata dari kemauan politik pemerintah merubah wajah Indonesia ke depan. Pemerintahan yang baru sadar benar bahwa langkah itulah satu-satunya cara untuk membongkar kerusakan dalam penegakan hukum, pemenuhan HAM dan demokrasi yang dibangun secara sistematis selama tiga dekade kekuasaan sebelumnya.
Meski pemerintahan Habibie hanya berlangsung singkat, tetapi penerusnya Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, telah diwarisi pijakan untuk meneruskan langkah-langkah besar reformasi dengan membentuk Lembaga Hukum Nasional (KHN), memperkuat peran Komnas HAM, membentuk UU Peradilan HAM, membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON), mendukung penuh amandemen UUD 1945 dan yang tidak kalah penting adalah dilakukannya usaha untuk memperkuat nuansa demokratis diberbagai sektor kehidupan berbangsa sehingga terbangun suasana yang sangat berbeda dibanding era-era sebelumnya. Begitu pula dengan Presiden Megawati yang tampil menggantikan Gus Dur telah pula memberi nuansa demokrasi yang lain lagi meski arahnya tetap dalam agenda reformasi.
Secara yuridis usaha untuk membangun pemerintahan yang baru berdasar visi reformasi dilakukan dengan menerbitkan beberapa aturan perundangan antara lain Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta TAP MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta secara implisit digariskan dalam amandemen I, II dan III Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai payung hukum dan politik bagi perwujudan ide-ide atau gagasan-gagasan demokratisasi, penegakan supremasi hukum, penegakan HAM, pemerintahan yang baik dan bersih, maka kerangka di atas sudah cukup bagi sebuah pemerintahan yang baru lepas yang baru terlepas dari kekuasaan otoritarian. Tetapi sebuah kerangka akan tidak bermakna jika tidak segera diikuti dengan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan teknis yang lebih operasional di tingkat internal pemerintah sendiri serta pada saat yang sama dibuka seluas dan selebar mungkin akses publik bagi dilakukannya kontrol yang luas dan intensif terhadap jalannya pemerintahan. Kalau tidak, yang akan terjadi adalah pertarungan wacana dan perdebatan normatif yang tidak kunjung selesai, sementara kekacauan birokrasi terus berjalan tanpa bisa diketahui bagaimana menghentikannya
Sejarah pembentukan lembaga Ombudsman, adalah sejarah yang panjang, meski kata ”ombudsman” berasal dari Swedia, tapi keberadaan istilah ini telah digunakan hampir di semua negara yang mengadopsi lembaga tersebut. Pendek kata Ombudsman telah menjadi model dalam membantu memecahkan keresahan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik. Ombudsman adalah wadah untuk menjembatani kepentingan rakyat dan kepentingan pemerintah yang seringkali bertolak belakang. Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan karena itu wewenang yang dimilikinya hanyalah mencakup aspek-aspek pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan.
Ombudsman tidak memiliki kepentingan dengan status kekuasaan, juga tidak berada di dalam pemerintahan, oleh karena itu memiliki kebebasan bertindak dalam menentukan pengawasan. Satu-satunya kesamaan antara Ombudsman dengan otoritas pemerintahan adalah misi kepentingannya untuk memberi kesejahteraan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat.
Melihat realitas tersebut Gubernur DIY mengeluarkan Surat keputusan Gubernur DIY Nomor 134 tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Ombudman Daerah di Propinsi DIY. Pendirian Lembaga Ombudsman di daerah mempunyai kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap birokrasi pemerintahan di tingkat daerah. Pembentukan Lembaga Ombudsman di daerah sebagai respon atas hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan yang bersifat internal yang telah ada selama ini.
LOD-DIY sebagai lembaga pengawas eksternal tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintahan dan lembaga negara lain di daerah. Kehadiran LOD-DIY diharapkan mampu memberikan solusi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. LOD-DIY dirancang sebagai lembaga publik yang dapat memberi akses dan kontrol masyarakat dalam partisipasi pengawasan kinerja pelayanan publik dan atau dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan pemerintahan daerah.
Fungsi yang diemban oleh LOD-DIY adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat agar dapat terselenggara dengan baik berdasarkan prinsip keadilan, persamaan dan prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai lembaga pengawasan, LOD-DIY merupakan lembaga pengawasan eksternal nonstruktural yang bersifat mandiri yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Artinya, lembaga ini bukan lembaga struktural, tapi lembaga fungsional yang diberi mandat oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan penegakan hukum.
Objek pengawasan LOD-DIY adalah penyimpangan-penyimpangan administrasi (maladministration) di bidang pelayanan publik yang terjadi dalam penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah, dan dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Bentuk-bentuk maladministrasi adalah penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penyimpangan prosedur, intervensi, pemalsuan/persekongkolan, memperkeruh perkara dan nyata-nyata berpihak, melalaikan kewajiban, penundaaan pelayanan berlarut, diskriminasi, dan pengabaian hak-hak masyarakat.

Berangkat dari fungsi tersebut, LOD-DIY dibebankan tugas untuk:
1. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas pokok dan wewenang Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.
2. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, para ahli dan praktisi dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
3. Melayani keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku pejabat atau aparatur penyelenggara negara, pemerintah daerah, atau penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum.
4. Menindaklanjuti keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah dan penegakan hukum.

Untuk menjalankan tugasnya tersebut, LOD-DIY diberi wewenang antara lain:
1. Memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pelapor, terlapor dan atau dari pihak lain yang terkait dengan suatu keluhan, laporan, atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman Daerah.
2. Memeriksa keputusan dan atau dokumen-dokumen lainnya yang ada pada pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait, untuk mendapatkan kebenaran laporan, keluhan dan atau informasi.
3. Atas inisiatif sendiri memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis, kepada penyelenggara negara, pemerintah daerah atau penegak hukum berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah atau penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
4. Membuat rekomendasi atau usul-usul dalam rangka penyelesaian masalah antara pihak pelapor dan pihak terlapor serta pihak-pihak lainnya yang terkait.
5. Mengumumkan hasil temuan dan rekomendasi untuk diketahui oleh masyarakat.