Powered By Blogger

Jumat, 11 Januari 2013

Tugas 33. Manajemen zakat

MANAJEMEN ZAKAT

Dalam Islam, Negara mempunyai tanggungjawab untuk mengalokasikan berbagai sumberdaya dan potensi yang dimiliki Negara untuk kesejahteraan rakyat secara umum, maka masalah pengelolaan harta melalui pengaturan zakat digunakan sebagai sarana ntuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera. Islam mencegah penumpukan harta oleh sebagian kecil masyarakat dan menganjurkan distribusi kekayaan pada semua lapisan masyarakat. Cara pemindahan atau pemerataan kekayaan itu dimaksudkan agar si-kaya tidak merasa zakat yang dikeluarkannya sebagai kebaikan hati dan lebih merupakan sebuah kewajiban. Bila zakat dikelola, didistribusikan oleh Negara maka akan terdapat berbagai keuntungan, diantaranya:
a. Muzakki lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin pemenuhan dan perolehan haknya
b. Fakir miskin tidak perlu meminta-minta haknya atas zakat harta si kaya
c. Pembagian zakat akan lebih tertib, terkoordinasi dan tepat sasaran
d. Zakat untuk kepentingan umum akan dapat disalurkan dan diawasi dengan lebih baik, lebih tepat sasaran.
Namun bisa saja pengumpulan, pendistribusian dan pengelolaan zakat dikelola oleh pihak swasta atau oleh masyarakat umum asalkan saja dibawah pengendalian dan pengawasan pemerintah. Pengurus-pengurus zakat adalah petugas pengumpul, pengelola dan pendistribusi zakat dari para wajib zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat. Mereka boleh menerima zakat walaupun mereka kaya sebab apa yang mereka terima merupakan upah dari jerih payahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar