Powered By Blogger

Sabtu, 12 Januari 2013

Tugas 97


APA AKTA OTENTIK ITU ?
Akta Otentik  adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)  tentang apa yang dimuat di dalamnya.  Artinya apabila seseorang  mengajukan akta resmi kepada Hakim  sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.
Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik:
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.
Syarat Formil yaitu:
  1. 1.       Dibuat oleh Pejabat yang berwenang;
  2. 2.       Ditempat dimana Pejabat tersebut berkedudukan
  3. 3.       Ditanda tangani oleh para pihak yang hadir   pada tanggal yang tersebut di dalam akta
Syarat Materiil yaitu:
Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar
AKTA-AKTA APA SAJA YANG DIBUAT SECARA OTENTIK?
Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain:
a. Akta Pendirian Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukum
serta Koperasi (UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 16 Tahun 2001, JO  No. 28
Tahun 2004 dan UU Koperasi);
b. Akta Perjanjian Kawin (pasal 147KUH Perdata);
c. Akta Kuasa Memasang Hipotek/Hak Tanggungan (pasal 1171 ayat 2 KUH
Perdata dan UU No, 4Tahun 1996);
e. Akta Tanah (UU No. 5 Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10Tahun 1961);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar