Powered By Blogger

Sabtu, 12 Januari 2013

Tugas 99


       PPAT
       Pengertian PPAT
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).
PERBUATAN HUKUM APA SAJA YANG MENJADI WEWENANG PPAT?
1. Akta mengenai Peralihan Hak;                                                       
2. Akta mengenai Pembebanan Hak;
  • JENIS TUGAS DAN WEWENANG PPAT
  1. Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:
  • Jual beli
  • Hibah
  • Tukar menukar
  • Pembagian hak bersama
  1. Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak:
  • SKMHT
  • APHT
TATA CARA PEMBUATAN AKTA PPAT:
Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar dan didukung oleh dokumen yang menurut pengetahuan PPAT yang bersangkutan adalah benar.
Pembuatan akta PPAT dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang
memberi kesaksian mengenai :
  1. identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal penghadap secara pribadi;
  2. kehadiran para pihak atau kuasanya;
  3. kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar;
  4. keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;
  5. telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.
PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan
pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses balik nama terdiri dari:
  1. surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak;
  2. surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
c. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
d. akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan;
e. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
f. bukti identitas penerima hak;
g. surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76;
h. izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2);
i. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 Jo 20 tahun 2000 Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut terutang;
j. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah  Nomor 48 tahun 1994 Jo PP Nomor 27 tahun 1996 Jo PP nomor 79
tahun 1999 Jo PP Nomor 71 tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar