Cara merawat Vespa dengan Mudah
Tips Merawat Karburator
- Karburator adalah suku bagian dari vespa yang paling sering mengalami masalah. Jika tidak dirawat dengan baik, bisa-bisa anda akan kerepotan sendiri saat membawa vespa anda. Terutama saat mogok dijalan.
- Beberapa hal yang membuat karburator bermasalah biasanya karena tersumbat. Untuk menghindari hal ini terjadi, sebaiknya bersihkan secara berkala karburator anda dari kotoran-kotoran. Anda bisa menggunakan kompresor pada spunyer dan komponen lain.
Tips Merawat Kabel Versneling
- Kerusakan lain yang mungkin terjadi adalah sulitnya melakukan perpindahan gigi. Ini bisa diakibatkan oleh kabel versneling yang longgar atau kendor.
- Untuk memperbaiki dan merawatnya, setelah pada posisi gigi 4, setel kabel satunya lagi ke posisi gigi 1. Perhatikan juga posisi nya, jika ada kesalahan akan menyebabkan oper gigi menjadi kacau.
Tips merawat Busi
- Selain karburator, busi juga sering menjadi penyebab permasalahan pada motor tua, tidak hanya vespa, tapi semua merk motor tua. Akibatnya bisa jadi motor vespa anda boros busi karena terlalu seringnya diganti. Namun jika kita teliti, sebenarnya hal ini diakibatkan kesalahan dalam memilih oli samping. Selain itu juga kombinasi bahan bakar yang tidak tepat.
- Agar tidak terlalu sering mengganti busi, sebaiknya anda rajin memeriksa keadaan busi anda. Jika terdapat kotoran atau kerak, bersihkan dengan menggunakan sedikit bensin dan amplas, sedangkan bagian dalamnya bisa diberishkan menggunakan kawat. Tapi jangan merendam busi kedalam bensin.
Tips Merawat Body Vespa
- Semua orang juga tau kalau hampir keseluruhan badan vespa menggunakan besi. Besi sangat rentan terhadap karat, oleh karena itu anda harus segera melapisinya dengan cat jika melihat tanda-tanda karat.
- Selain itu segera bersihkan bodi vespa jika terdapat lumpur. Terutama bagian bawah vespa.
Demikian artikel tentang info otomotif Tips Mudah Cara merawat Vespa semoga bermanfaat bagi Anda. Penelusuran yang terkait dengan Cara merawat Vespa
cara merawat vespa pts, merawat vespa px, cara merawat vespa excel, cara merawat vespa corsa, cara merawat vespa sprint, tips merawat vespa, tips merawat busi, tips merawat body vespa.
Rabu, 06 November 2013
Model Sistem Umum Perusahaan
Model Sistem Umum Perusahaan
Pengertian Model
Model sistem umum pada perusahaan adalah dimana
penyerdahanaan objek, yang terdiri dari berbagai jenis model yang digunakan
oleh perusahaan beserta kegunaan model itu sendiri yang mempengaruhi juga di
perusahaan agar mempermudah pengertian, komunikasi, dan memperkirakan masa depan.
Yang biasa digunakan oleh perusahaan adalah model sistem informasi fisik dan
konseptual. Dan pada pendekatan sistem adalah sebagai perwjudan manajer dalam
pengambilan keputusan dan memecahkan masalah pada perusahan tersebut.
Jenis-jenis Model
1. Model Fisik
Model yang menggambarkan entity dengan tiga dimensi.
Biasanya model ini berukuran lebih kecil dari aslinya. Seperti boneka,
mobil-mobilan, prototype rancangan, dsb
2. Model Naratif
Model yang menjelaskan entity secara tertulis/ lisan. Model
ini digunakan sehari-hari. Co/: Penjelasan tertulis komputer, penjelasan lisan
melalui sistem komunikasi.
3. Model Grafis
Model yang mewakili entitynya dengan abstraksi garis, simbol
& bentuk. Seringkali disertai dengan penjelasan naratif.
Co/: laporan-laporan, alat pemecahan / analisis masalah
seperti flowchart, DFD.
4. Model Matematis
Model yang disajikan dalam rumus matematika atau persamaan
Co/: BEP = TFC / P –
C
BEP : Break Event Point, TFC : Total Fixed Cost, P : Price,
C : Cost
Konsep Dasar Model Sistem Umum Perusahaan
Sabtu, 12 Januari 2013
Tugas 112
Dalam memberikan kompensasi, secara umum untuk penentuan kompensasinya, terdiri dari tiga hal :
Pertama, Harga atau Nilai Pekerjaan yakni :
1. Melakukan
analisis jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan analisis tersebut maka
akan didapat informasi yang berkaitan dengan jenis keahlian yang
dibutuhkan, tingkat kompleksitas pekerjaan, resiko pekerjaan dan
sebagainya. Dari informasi tersebut maka dapat ditentukan harga dari
pekeerjaan tersebut.
2. Melakukan
survei “harga” pekerjaan sejenis pada perusahaan lain yakni harga
pekerjaan dari beberapa perusahaan menjadi patokan harga dalam
menentukan harga pekerjaan sekaligus sebagai ukuran kelayakan dalam
pemberian kompensasi.
Kedua, Sistem kompensasi yakni :
1. Sistem
prestasi yaitu upah atau gaji menurut prestasi kerja yang disebut juga
dengan upah sistem hasil. Dalam sistem ini, sedikit banyaknya upah yang
diterima tergantung pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan
dalam waktu tertentu.
2. Sistem
waktu yaitu besarnya kompensasi dihitung berdasarkan standar waktu
seperti jam, hari, minggu hingga bulan. Besarnya upah ditentukan oleh
lamanya karyawan menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Ketiga,
Sistem kontrak yaitu besarnya upah didasarkan atas kuantitas, kualitas
dan lamanya penyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak
perjanjian. Dalam sistem ini, biasanya dicantumkan ketentuan mengenai
konsekuensi jika pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan surat
kontrak perjanjian.
Sebagai
upaya balas jasa yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya, selain
upah atau gaji tetap yang diterima, seorang karyawan juga akan menerima
jenis-jenis kompensasi yang lain, diantarannya :
a. Pengupahan
insentif yaitu memberikan upah atau gaji berdasarkan perbedaan prestasi
kerja sehingga bukan tidak mungkin dua orang yang punya jabatan yang
sama akan menerima upah yang berbeda karena prestasi dalam bekerja yang
berbeda, walaupun keduanya memiliki gaji pokok yang sama.
b. Kompensasi
pelengkap atau fringe benefit yaitu salah satu bentuk pemberian
kompensasi berupa program-program pelayanan karyawan dengan tujuan agar
mampu mempertahankan karyawan tersebut dalam jangka panjang. Misalnya
saja, tunjangan pensiun, pesangon, asuransi kecelakaan kerja dan
sebagainya.
c. Keamanan
dan kesehatan karyawan yaitu merupakan balas jasa peusahaan dalam
bentuk non finansial. Makin baik kondisi keamanan dan kesehatan, maka
makin positif sumbangan karyawan tersebut bagi perusahaan.
Tugas 111
Pemberian Kompensasi Kepada karyawan
"Pentingnya Kompensasi Bagi Karyawan"
Setiap
orang memiliki profesi yang beragam. Entah itu sebagai manajer,
akuntan, dokter, guru, dan sebagainya. Jika orang-orang tersebut bekerja
dalam suatu perusahaan tentunya mereka akan memperoleh yang disebut
dengan kompensasi atau yang lebih dikenal dengan upah atau gaji.
Kompensasi sendiri memiliki pengertian sebagai balas jasa yang diberikan
oleh suatu perusahaan. Bagi suatu perusahaan, kompensasi punya arti
penting karena pemberian kompensasi merupakan upaya dalam mempertahankan
dan mensejahterakan karyawannya.
Lalu, apakah tujuan diberikannya kompensasi ?
Lalu, apakah tujuan diberikannya kompensasi ?
Menurut Maryoto (1994), tujuan kompensasi adalah :
1. Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan
2. Mendorong agar karyawan lebih baik dan lebih giat
3. Menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kemajuan
4. Menunjukkan
penghargaan dan perlakuan adil perusahaan terhadap karyawannya (adanya
keseimbangan antara input yang diberikan karyawan terhadap perusahaan
dan output atau besarnya imbalan yang diberikan perusahaan kepada
karyawan)
Tugas 110
Teknik-teknik Presentasi Informasi
Tujuan
utama teknik-teknik presentasi informasi adalah untuk mengajarkan
berbagai sikap, konsep atau ketrampilan kepada para peserta.
Metode-metode yang biasa digunakan :
1. Kuliah
2. Presentasi Video
3. Metode Konperensi
4. Programmed Instruction
5. Studi Sendiri
Tugas 109
On-the-job Training
Tekhnik-tekhnik
“on-the-job” merupakan metode latihan yang paling banyak digunakan.
Karyawan dilatih tentang pekerjaan baru dengan supervise langsung
seorang “pelatih” yang berpengalaman.berbagai macam tekhnik ini yang
biasa digunakan dalam praktek addalah sebagai berikut :
1. Rotasi Jabatan
2. Latihan Instruksi Pekerjaan
3. Mmagang
4. Coachinh
5. Penugasan sementara
Metode-metode Simulasi
Diantara metode-metode simulasi yang paling umu digunakan adalah sebagai berikut :
1. Metode Studi Kasus
1. Metode Studi Kasus
Karyawan
yang terlibat dalam tipe latihan ini diminta untuk mengidentifikasikan
masalah-masalah, menganalisa situasi dan merumuskan
penyelesaian-penyelesaian alternativ.
2. Role Playing
2. Role Playing
Tekhnik
ini merupakan suatu peralatan yang memungkinkan para karyawan (peserta
latihan) untuk memainkan berbagai peran yang berbeda. Digambarkan dalam
suatu episode dan diminta untuk menanggapi para peserta lain yang
berbeda perannya. Tekhnik role playing dapat mengubah sikap peserta,
seperti menjadi lebih toleransi terhadap perbedaan individual dan
mengembangkan ketrampilan antar pribadi.
3. Business Games
3. Business Games
Business
management (game) adalah suatu simulasi pengambilan keputusan skala
kecil yang dibuat sesuai dengan situasi kehidupan bisnis nyata.
4. Vestibule Training
4. Vestibule Training
Bentuk
latihan ini dilaksanakan bukan oleh atasan tetapi oleh pelatih-pelatih
khusus. Area-area terpisah dibangun dengan berbagai jenis peralatan sama
seperti yang akan digunakan paada pekerjaan sebenarnya.
5. Latihan Laboratorium
5. Latihan Laboratorium
Tekhnik
ini adalah suatu bentuk latihan kelompok yang terutama digunakan untuk
mengembangkan ketrampilan-ketrampilan antar pribadi.
6. Program-program Pengembangan Eksekutif
6. Program-program Pengembangan Eksekutif
Program-program ini biasanya diselenggarakan di universitas atau lembaga-lembaga pendidika lainnya.
Tugas 108
LATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARYAWAN
Para
karyawan lama yang telah berpengalaman mungkin memerlukan latihan untuk
mengurangi atau menghilangkan kebiasaan-kebiasaan kerja yang jelek atau
untuk memperlajari ketrampilan-ketrampilan baru yang akan meningkatkan
prestasi kerja mereka.
Program-program
latihan tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga organisasi dan
hubungan manusiawi kelompok kerja, dan bahkan bagi Negara.
Penilaian dan Identifikasi Kebutuhan
Untuk memutuskan pendekatan yang akan digunakan organisasi mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan latihan dan pengembangan.
Sasaran-sasaran Latihan dan Pengembangan
Sasaran
ini mencerminkan perilaku dan kondisi yang diinginkan, dan berfungsi
sebagai standar-standar dengan mana prestasi kkerja individual daan
efektivitas program dapat diukur.
Isi Program
Isi Program
Isi
program ditentukan oleh identifikasi kebutuhan-kebutuhan dan
sasaran-sasaran latihan. Program mungkin berupaya untuk mengajarkan
berbagai ketrampilan tertentu, menyampaikan pengetahuan yang dibutuhkan
atau mengubah sikap. Apapun isinya, program hendaknya memenuhi
kebutuhan-kebutuhan organisasi dan peserta.
Prinsip-prinsip Belajar
Ada
beberapa prinsip kerja (learning principles) yang bisa digunakan
sebagai pedoman tentang cara-cara belajar yang paling efektif bagi para
karyawan. Prinsip-prinsip ini adalah program bersifat
partisipatif,relevan, pengulangan dan pemindahan, serta memberikan umpan
balik mengenai kemajuan para peserta latihan.Prinsip-prinsip Belajar
Tugas 106
Manfaan Perencanaan SDM
- Mengoptimalkan SDM yg sudah ada
- SDM yang sudah ada akan dapat dimanfaatkan dengan baik apabila organisasi telah melakukan inventarisasi SDM. Inventarisasi tersebut mencakup : jumlah tenaga kerja, kualifikasi tenaga kerja, masa kerja, pengetahuan /ketrampilan yang dimiliki, bakat/minat yang perlu dikembangkan. Hasil inventarisasi tersebut dapat digunakan untuk promosi, mutasi ,peningkatan kemampuan karyawan.
Tugas 105
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Suatu
perusahaan atau organisasi yang baik dan bertanggungjawab serta ingin
memelihara kesinambungan bisnis dalam jangka panjang, harus sudah
memikirkan kepeduliannya pada saat awal pendirian perusahaan, yaitu
dengan cara menetapkan visi, misi dan tujuan perusahaan. Dalam
perkembangannya, budaya organisasi dan perubahan global akan
mempengaruhi tiga hal tersebut Visi merupakan
suatu pernyataan ringkas tentang cita-cita organisasi yang berisikan
arahan yang jelas dan apa yang akan diperbuat oleh perusahaan di masa
yang akan datang. Untuk mengujudkan visi tersebut maka perusahaan
melakukan pengembangan misi yang akan dijalani dalam tiap aktivitas; Misi merupakan
penetapan tujuan dan sasaran perusahaan yang mencakup kegiatan jangka
panjang tertentu dan jangka pendek yang akan dilakukan, dalam upaya
mencapai visi yang telah ditetapkan; Tujuan perusahan adalah mencapai keuntungan maksimum.
Pernyataan tentang visi dan misi yang jelas harus sesuai dengan
budaya dan kebutuhan perusahaan dan kebutuhan pasar sehingga dapat
menumbuhkan komitmen karyawan terhadap pekerjaan dan memupuk semangat
kerja karyawan, menumbuhkan rasa keharmonisan di dalam kehidupan kerja
karyawan, dan menumbuhkan standar kerja yang prima. Rumusan visi yang
jelas akan mengantarkan perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan.
Namun, semua hal tersebut belum dapat berfungsi dengan baik, jika tidak
diimbangi dengan strategi yang tepat dalam penerapannya. Dengan
demikian, rumusan visi, misi dan tujuan perusahaan perlu ditetapkan
dalam suatu strategi yang tertuang dalam kebijakan perusahaan.
Salah satu kunci keberhasilan suatu perusahaan adalah bergantung pada
kinerja sumberdaya manusia yang secara langsung atau tidak langsung
memberi kontribusi pada perusahaan, yang meliputi pemangku kepentingan
eksternal (stake holders) dan kepentingan internal (karyawan)
yang dimiliki oleh perusahan. Untuk memperoleh kinerja optimal dari
keberadaan karyawan dalam perusahaan maka perusahaan perlu menetapkan
strategi yang tepat, yaitu dengan memikirkan bagaimana mengelola karyawan agar mau mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Tugas 104
Langkah – langkah proses ini mencakup:
1. Perencanaan sumber daya manusia
2. Penarikan
3. Seleksi
4. Pengenalan dan orientasi
5. Latihan dan pengembangan
6. Penilaian pelaksanaan kerja
7. Pemberian balas jasa dan penghargaan
1. Perencanaan sumber daya manusia
Dirancang untuk memenuhi kebutuhan personalia organisasi.
2. Penarikan
Berhubungan dengan pengadaaan calon – calon yang sesuai dengan rencana sumber daya manusia.
3. Seleksi
Penilaian dan pemilihan para calon personalia.
4. Pengenalan dan orientasi
Dirancang untuk membantu para calon yang terpilih dapat menyesuaikan diri.
5. Latihan dan pengembangan
Bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu dan kelompok demi efektivitas organisasi.
6. Penilaian pelaksanaan kerja
Membandingkan pelaksanaan kerja perseorangan dan tujuan – tujuan yang dikembangkan untuk posisi tersebut.
7. Pemberian balas jasa dan penghargaan
Digunakan
sebagai kompensasi pelaksanaan kerja dan motivasi untuk pekerjaan
selanjutnya.8.Perencanaan dan Pengembangan karir : mencakup promosi,
demosi,
Tugas 103
Penyusunan Personalia
PROSES PENYUSUNAN PERSONALIA
Penyusunan personalia
adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan perekrutan, penempatan,
lahan, dan pengembangan anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan
penyusunan personalia berhubungan dengan tugas – tugas kepemimpinan,
motivasi, dan komunikasi. Lalu pembahasannya menjadi bagian dari fungsi
pengarahan. Fungsi tersebut berhubungan dengan fungsi pengorganisasian.
Semua fungsi manajemen saling berkaitan sehingga fungsi penyusunan
personalia harus dilakukan oleh manajer.
Proses Penyusunan Personalia
Proses
penyusunan personalia adalah serangkaain kegiatan yang dijalankan
secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan personalia organisasi
dengan SDM, posisi, dan waktu yang tepat. Proses ini dilaksanakan dalam
dua lingkungan yang berbeda yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan
internal. Unsur – unsurnya terdapat dalam organisasi.
Tugas 102
wewenang
walikota
Pernyataan Walikota Subardi SPd yang juga pemilik PDAM sepertinya tak diindahkan Direktur Utama PDAM Drs Wiem Wilantara. Padahal menurut walikota, mestinya direksi yang memberi penjelasan terkait indikasi kejanggalan laporan keuangan. Namun, Wiem menyiratkan yang lebih memiliki kewenangan adalah walikota. “Kami ini lebih banyak bekerja. Yang punya program Pak Walikota, otomatis Pak Wali dong (yang menjelaskan, red),” ujarnya, Selasa (18/1).
Wiem juga membantah tudingan direksi sulit dikonfirmasi perihal kejanggalan laporan keuangan, karena harus seizin dirinya sebagai dirut. Konfirmasi itu bisa disampaikan oleh pejabat direktur keuangan dan umum, tentunya sesuai arahan. “Tidak sulit konfirmasi ke Pak Dirum, hanya tetap juga bukan berarti tanpa arahan,” terang pria murah senyum ini kepada wartawan di Balaikota usai rapat rekrutmen direktur teknik PDAM pengganti Sri Supanti.
Menurut dia, bahwa laporan keuangan tahun 2010 akan diaudit terlebih dulu BPKP Provinsi Jawa Barat, rencananya dilakukan pada triwulan pertama 2011. Setelah selesai diaudit lalu dilaporkan kepada walikota sebagai pemilik (owner), juga ke Dewan Pengawas (DP). Kemudian dilaporkan kepada yang lebih berkompeten.
“Artinya, penjelasan secara menyeluruh direksi bisa dilakukan setelah ada audit resmi. Setelah hasil audit itu baru dilaporkan kepada owner atau Pak Wali. Resminya itu,” jelasnya.
Bagaimana soal jual rugi dapat untung? Wiem menolak menjelaskan secara detil kenapa hal itu bisa terjadi.
Dia hanya kembali menegaskan bahwa penjelasan
baru bisa diberikan secara resmi nanti setelah audit BPKP, inspektorat, dan
BPK RI. Seperti diketahui kesemuanya merupakan akuntan negara. “Nyambung kan
penjelasan ini, dengan keterangan Pak Sekda, Pak Ketua DPRD, Pak Wakil Ketua
DPRD,” katanya.
Sebaliknya, Wiem membeberkan sejumlah hasil kerja yang telah dicapai direksi dan bisa dinikmati masyarakat. Seperti, semakin membaiknya pelayanan air, kemudian semakin membaiknya hubungan dengan Kabupaten Kuningan. Lebih lanjut, dia menggarisbawahi kata “etika” yang dimaksud dalam pernyataan walikota. Bahwa, tetap mengutamakan memberikan penjelasan kepada walikota ketimbang kepada publik. “Etika yang dimaksud Pak Wali ya inilah. Kami laporkan dulu ke owner. Masak ke media dulu. Hirarkinya kan memang begitu,” tuturnya.
Lalu bagaimana dengan syarat-syarat kenaikan tarif yang dimaksud Dewan Pengawas harus dipresentasikan lebih dulu? Wiem mengaku syarat-syarat tersebut tengah dibuat. Di antaranya rencana kerja perusahaan, revisi perda dan corporate plan. “Sesegera mungkin corporate plan kita selesaikan,” tandasnya.
Wiem juga membantah tidak transparannya laporan keuangan PDAM ini terkait dengan dugaan aliran dana PDAM untuk menyukseskan salahsatu kandidat dalam Pilwalkot 2009 lalu. “Ah?” sangkalnya.
Termasuk keuangan PDAM tersedot untuk menanggung beban Dapenma yang tengah merugi. “Siapa bilang Dapenma merugi. Itu sih untung, sudah Rp1,4 triliun asetnya,” tepisnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas (DP) H Darumakka SIP MM tegas mengatakan selaku DP selalu siap melaksanakan perintah walikota. Hanya saja, soal PDAM yang selama ini muncul ke permukaan sudah menjadi kewenangan dan tupoksi dirut menjelaskan. “Yang bisa menjawab dirut. Kurang etis kalau saya ambil tupoksi orang lain,” terangnya ketika dicegat di Jalan Siliwangi.
“Ingat atasan saya walikota. Saya ini mantan prajurit. Selalu tunduk, setia, hormat serta taat kepada atasan. Dengan tidak membantah perintah atasan atau keputusannya. Tapi ingat sekali lagi soal itu semua sudah tupoksi dirut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walikota Subardi SPd mengakui semestinya memang direksi yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
SETUJU NAIK
Meski saat ini banyak pro dan kontra terhadap rencana kenaikan tarif air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ternyata tidak semua pihak menolak terhadap rencana tersebut. Sebab, ada beberapa pihak yang mendukung kenaikan tarif PDAM salahsatunya dari DPD Partai Golkar Kota Cirebon.
Ketua DPD Partai Golkar, H Sunaryo HW SIP MM menyatakan, bahwa rencana kenaikan tarif air PDAM merupakan persoalan yang cukup dilematis untuk dilakukan sekarang ini. “Tetapi kalau saya cenderung memilih untuk menaikan tarif air PDAM sebab, kalau tidak ada kenaikan maka akan menjadi beban bagi perusahaan,” kata dia kepada Radar, Selasa (18/1).
Dia mengatakan PDAM harus bisa menjelaskan kepada masyarakat alasan kebijakan menaikkan tarif air PDAM. Sehingga nantinya masyarakat mengatahui secara benar apa yang terjadi kalau tarif air dinaikkan dan apa yang terjadi kalau tarif air tidak dinaikkan. “Namun demikian, dalam melakukan kenaikan tarif air PDAM harus dilakukan kajian dan perencanaan yang matang. Bahkan kenaikan tersebut harus dilakukan secara proporsional,” jelasnya.
Sunaryo menambahkan, dalam menaikkan tarif air, PDAM terlebih dahulu harus memisahkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (RPPK) yang dibayarkan melalui rekening PDAM. Dengan demikian nantinya perhitungan kenaikan tarif tidak terlalu besar dan memberatkan masyarakat. “Selain itu PDAM juga harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang alasan kenaikan tarif air. Dan yang tidak kalah penting adalah PDAM harus melakukan sosialsiasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif,” tandas mantan ketua DPRD ini.
Sebaliknya, Wiem membeberkan sejumlah hasil kerja yang telah dicapai direksi dan bisa dinikmati masyarakat. Seperti, semakin membaiknya pelayanan air, kemudian semakin membaiknya hubungan dengan Kabupaten Kuningan. Lebih lanjut, dia menggarisbawahi kata “etika” yang dimaksud dalam pernyataan walikota. Bahwa, tetap mengutamakan memberikan penjelasan kepada walikota ketimbang kepada publik. “Etika yang dimaksud Pak Wali ya inilah. Kami laporkan dulu ke owner. Masak ke media dulu. Hirarkinya kan memang begitu,” tuturnya.
Lalu bagaimana dengan syarat-syarat kenaikan tarif yang dimaksud Dewan Pengawas harus dipresentasikan lebih dulu? Wiem mengaku syarat-syarat tersebut tengah dibuat. Di antaranya rencana kerja perusahaan, revisi perda dan corporate plan. “Sesegera mungkin corporate plan kita selesaikan,” tandasnya.
Wiem juga membantah tidak transparannya laporan keuangan PDAM ini terkait dengan dugaan aliran dana PDAM untuk menyukseskan salahsatu kandidat dalam Pilwalkot 2009 lalu. “Ah?” sangkalnya.
Termasuk keuangan PDAM tersedot untuk menanggung beban Dapenma yang tengah merugi. “Siapa bilang Dapenma merugi. Itu sih untung, sudah Rp1,4 triliun asetnya,” tepisnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas (DP) H Darumakka SIP MM tegas mengatakan selaku DP selalu siap melaksanakan perintah walikota. Hanya saja, soal PDAM yang selama ini muncul ke permukaan sudah menjadi kewenangan dan tupoksi dirut menjelaskan. “Yang bisa menjawab dirut. Kurang etis kalau saya ambil tupoksi orang lain,” terangnya ketika dicegat di Jalan Siliwangi.
“Ingat atasan saya walikota. Saya ini mantan prajurit. Selalu tunduk, setia, hormat serta taat kepada atasan. Dengan tidak membantah perintah atasan atau keputusannya. Tapi ingat sekali lagi soal itu semua sudah tupoksi dirut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walikota Subardi SPd mengakui semestinya memang direksi yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
SETUJU NAIK
Meski saat ini banyak pro dan kontra terhadap rencana kenaikan tarif air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ternyata tidak semua pihak menolak terhadap rencana tersebut. Sebab, ada beberapa pihak yang mendukung kenaikan tarif PDAM salahsatunya dari DPD Partai Golkar Kota Cirebon.
Ketua DPD Partai Golkar, H Sunaryo HW SIP MM menyatakan, bahwa rencana kenaikan tarif air PDAM merupakan persoalan yang cukup dilematis untuk dilakukan sekarang ini. “Tetapi kalau saya cenderung memilih untuk menaikan tarif air PDAM sebab, kalau tidak ada kenaikan maka akan menjadi beban bagi perusahaan,” kata dia kepada Radar, Selasa (18/1).
Dia mengatakan PDAM harus bisa menjelaskan kepada masyarakat alasan kebijakan menaikkan tarif air PDAM. Sehingga nantinya masyarakat mengatahui secara benar apa yang terjadi kalau tarif air dinaikkan dan apa yang terjadi kalau tarif air tidak dinaikkan. “Namun demikian, dalam melakukan kenaikan tarif air PDAM harus dilakukan kajian dan perencanaan yang matang. Bahkan kenaikan tersebut harus dilakukan secara proporsional,” jelasnya.
Sunaryo menambahkan, dalam menaikkan tarif air, PDAM terlebih dahulu harus memisahkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (RPPK) yang dibayarkan melalui rekening PDAM. Dengan demikian nantinya perhitungan kenaikan tarif tidak terlalu besar dan memberatkan masyarakat. “Selain itu PDAM juga harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang alasan kenaikan tarif air. Dan yang tidak kalah penting adalah PDAM harus melakukan sosialsiasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif,” tandas mantan ketua DPRD ini.
Tugas 101
wewenang
gubernur
Kewenangan Gubernur
Dasar pemikiran dari Otonomi Daerah adalah bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Otonomi Daerah adalah merupakan kebijaksanaan yang sangat sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetap mengatur tentang pembagian kewenangan menjalankan urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan kewenangan pemerintah pusat .
Selain hal tersebut, pemerintah pusat juga berwenang mengurus hal-hal lain yang bersekala nasional dan tidak diserahkan kepada daerah. Melalui desentralisasi dan otonomi daerah pemerintah pusat menjamin bahwa pemerintah daerah akan menjalankan wewenangnya untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kecuali yang oleh undang-undang ditentukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, setidaknya meliputi enam urusan tersebut diatas.
Adapun yang menjadi kewengan pemerintah daerah sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 untuk kewenangan Pemerintah Provoinsi dan Pasal 14 untuk kewenangan Pemerintah kabupaten /kota .Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri, Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota.
Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan fungsional dan struktural internal seperti BAWASDA (Badan Pengawas Daerah). Kantor inspektorat, BPKP, Kotak Pos 5000 akan tetapi lembaga-lembaga pengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem yang sedang diawasi. Sehingga independensinya menjadi sangat tidak efektif. Budaya birokrasi di Indonesia yang masih kental dengan pengaruh nilai-nilai paternalistik antara lain menjadi ”biang kerok” yang menyebabakan mekanisme pengawasan yang dilakukan lembaga pengawasan internal menjadi tidak efektif.
Lembaga yang secara eksplisit dicantumkan dalam konstitusi memang melakukan pengawasan namun pada satu sisi substansi yang diawasi terlalu luas dan bersifat politis karena memang secara kelembagaan DPR/DPRD merupakan lembaga politik serta mewakili kelompok politiknya sehingga pengawasannya juga tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan kelompok yang mereka wakili. Sedangkan BPK pada satu sisi substansi yang diawasi cukup luas yaitu mengenai keuangan negara yang cakupannya sangat luas yaitu mengenai keuangan negara yang mencakup kebijakan ataupun pengelolaanya. Namun dari sisi lain juga dapat dikatakan terlalu sempit karena hanya mengenai segi keuangan negara saja, sementara aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan negara belum tersentuh, apalagi kepentingan-kepentingan warga yang bersifat individual dan bukan merupakan penyimpangan sistem ataupun kebijakan, jelas belum terakomodasi.
Pengawasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sekarang ini telah berkembang pesat. Namun karena sifatnya swasta dan kurang terfokus sehingga lebih banyak ditanggapi dengan sikap ”acuh tak acuh”. Terlebih lagi pengawsan yang dilakukan sering kurang data dan lebih mengarah pada publikasi sehingga faktor akurasi dan keseimbangan fakta kurang memperoleh perhatian. Terdapat jarak antara aparat pemerintah dengan LSM yang disebabkan perbedaan landasan keberadaan mereka masing-masing.
Terkait dengan pengawasan masyarakat memiliki hak dan tempat untuk melakukan pengawasan, mengenai hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara yang mencakup tanggung jawab, wewenang serta hak dalam penyelenggaraan negara secara tegas telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ,8 ,9 .
Dalam setiap penyelenggaran pemerintahan tidak kalah pentingnya adalan isu tentang good governance. Penerapan good governance dalam kaitannya dengan konsepsi good governance adalah secara konseptual pengertian kata ”good” dalam istilah kepemerintahan yang baik mengandung dua pemahaman, Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan /kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Dari pengertian good governance, dapat disimpulkan bahwa: wujud good governance, adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang kontruktif diantara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, merumuskan arti Good Governance adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dari kondisi seperti ini pemerintah daerah yang telah diberikan hak otonomi luas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan diberi kewenangan untuk membentuk sebuah lembaga pengawas eksternal yang terjamin independesinya dan dapat mengawasi secara lebih efektif. Pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana. Dikaitkan dengan hukum pemerintahan, pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin sikap tindak pemerintah/aparat administrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY)
Pada era Presiden B.J Habibie telah dilakukan langkah-langkah politik penting dan strategis bagi terwujudkan gagasan reformasi itu. Penghapusan sejumlah UU yang menyalahi cita-cita dasar pembentukan negara, anti demokrasi, dan hak asasi manusia, pelepasan tahanan politik adalah bukti nyata dari kemauan politik pemerintah merubah wajah Indonesia ke depan. Pemerintahan yang baru sadar benar bahwa langkah itulah satu-satunya cara untuk membongkar kerusakan dalam penegakan hukum, pemenuhan HAM dan demokrasi yang dibangun secara sistematis selama tiga dekade kekuasaan sebelumnya.
Meski pemerintahan Habibie hanya berlangsung singkat, tetapi penerusnya Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, telah diwarisi pijakan untuk meneruskan langkah-langkah besar reformasi dengan membentuk Lembaga Hukum Nasional (KHN), memperkuat peran Komnas HAM, membentuk UU Peradilan HAM, membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON), mendukung penuh amandemen UUD 1945 dan yang tidak kalah penting adalah dilakukannya usaha untuk memperkuat nuansa demokratis diberbagai sektor kehidupan berbangsa sehingga terbangun suasana yang sangat berbeda dibanding era-era sebelumnya. Begitu pula dengan Presiden Megawati yang tampil menggantikan Gus Dur telah pula memberi nuansa demokrasi yang lain lagi meski arahnya tetap dalam agenda reformasi.
Secara yuridis usaha untuk membangun pemerintahan yang baru berdasar visi reformasi dilakukan dengan menerbitkan beberapa aturan perundangan antara lain Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta TAP MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta secara implisit digariskan dalam amandemen I, II dan III Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai payung hukum dan politik bagi perwujudan ide-ide atau gagasan-gagasan demokratisasi, penegakan supremasi hukum, penegakan HAM, pemerintahan yang baik dan bersih, maka kerangka di atas sudah cukup bagi sebuah pemerintahan yang baru lepas yang baru terlepas dari kekuasaan otoritarian. Tetapi sebuah kerangka akan tidak bermakna jika tidak segera diikuti dengan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan teknis yang lebih operasional di tingkat internal pemerintah sendiri serta pada saat yang sama dibuka seluas dan selebar mungkin akses publik bagi dilakukannya kontrol yang luas dan intensif terhadap jalannya pemerintahan. Kalau tidak, yang akan terjadi adalah pertarungan wacana dan perdebatan normatif yang tidak kunjung selesai, sementara kekacauan birokrasi terus berjalan tanpa bisa diketahui bagaimana menghentikannya
Sejarah pembentukan lembaga Ombudsman, adalah sejarah yang panjang, meski kata ”ombudsman” berasal dari Swedia, tapi keberadaan istilah ini telah digunakan hampir di semua negara yang mengadopsi lembaga tersebut. Pendek kata Ombudsman telah menjadi model dalam membantu memecahkan keresahan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik. Ombudsman adalah wadah untuk menjembatani kepentingan rakyat dan kepentingan pemerintah yang seringkali bertolak belakang. Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan karena itu wewenang yang dimilikinya hanyalah mencakup aspek-aspek pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan.
Ombudsman tidak memiliki kepentingan dengan status kekuasaan, juga tidak berada di dalam pemerintahan, oleh karena itu memiliki kebebasan bertindak dalam menentukan pengawasan. Satu-satunya kesamaan antara Ombudsman dengan otoritas pemerintahan adalah misi kepentingannya untuk memberi kesejahteraan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat.
Melihat realitas tersebut Gubernur DIY mengeluarkan Surat keputusan Gubernur DIY Nomor 134 tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Ombudman Daerah di Propinsi DIY. Pendirian Lembaga Ombudsman di daerah mempunyai kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap birokrasi pemerintahan di tingkat daerah. Pembentukan Lembaga Ombudsman di daerah sebagai respon atas hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan yang bersifat internal yang telah ada selama ini.
LOD-DIY sebagai lembaga pengawas eksternal tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintahan dan lembaga negara lain di daerah. Kehadiran LOD-DIY diharapkan mampu memberikan solusi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. LOD-DIY dirancang sebagai lembaga publik yang dapat memberi akses dan kontrol masyarakat dalam partisipasi pengawasan kinerja pelayanan publik dan atau dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan pemerintahan daerah.
Fungsi yang diemban oleh LOD-DIY adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat agar dapat terselenggara dengan baik berdasarkan prinsip keadilan, persamaan dan prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai lembaga pengawasan, LOD-DIY merupakan lembaga pengawasan eksternal nonstruktural yang bersifat mandiri yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Artinya, lembaga ini bukan lembaga struktural, tapi lembaga fungsional yang diberi mandat oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan penegakan hukum.
Objek pengawasan LOD-DIY adalah penyimpangan-penyimpangan administrasi (maladministration) di bidang pelayanan publik yang terjadi dalam penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah, dan dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Bentuk-bentuk maladministrasi adalah penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penyimpangan prosedur, intervensi, pemalsuan/persekongkolan, memperkeruh perkara dan nyata-nyata berpihak, melalaikan kewajiban, penundaaan pelayanan berlarut, diskriminasi, dan pengabaian hak-hak masyarakat.
Berangkat dari fungsi tersebut, LOD-DIY dibebankan tugas untuk:
1. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas pokok dan wewenang Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.
2. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, para ahli dan praktisi dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
3. Melayani keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku pejabat atau aparatur penyelenggara negara, pemerintah daerah, atau penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum.
4. Menindaklanjuti keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah dan penegakan hukum.
Untuk menjalankan tugasnya tersebut, LOD-DIY diberi wewenang antara lain:
1. Memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pelapor, terlapor dan atau dari pihak lain yang terkait dengan suatu keluhan, laporan, atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman Daerah.
2. Memeriksa keputusan dan atau dokumen-dokumen lainnya yang ada pada pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait, untuk mendapatkan kebenaran laporan, keluhan dan atau informasi.
3. Atas inisiatif sendiri memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis, kepada penyelenggara negara, pemerintah daerah atau penegak hukum berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah atau penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
4. Membuat rekomendasi atau usul-usul dalam rangka penyelesaian masalah antara pihak pelapor dan pihak terlapor serta pihak-pihak lainnya yang terkait.
5. Mengumumkan hasil temuan dan rekomendasi untuk diketahui oleh masyarakat.
Dasar pemikiran dari Otonomi Daerah adalah bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Otonomi Daerah adalah merupakan kebijaksanaan yang sangat sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetap mengatur tentang pembagian kewenangan menjalankan urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan kewenangan pemerintah pusat .
Selain hal tersebut, pemerintah pusat juga berwenang mengurus hal-hal lain yang bersekala nasional dan tidak diserahkan kepada daerah. Melalui desentralisasi dan otonomi daerah pemerintah pusat menjamin bahwa pemerintah daerah akan menjalankan wewenangnya untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kecuali yang oleh undang-undang ditentukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, setidaknya meliputi enam urusan tersebut diatas.
Adapun yang menjadi kewengan pemerintah daerah sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 untuk kewenangan Pemerintah Provoinsi dan Pasal 14 untuk kewenangan Pemerintah kabupaten /kota .Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri, Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota.
Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan fungsional dan struktural internal seperti BAWASDA (Badan Pengawas Daerah). Kantor inspektorat, BPKP, Kotak Pos 5000 akan tetapi lembaga-lembaga pengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem yang sedang diawasi. Sehingga independensinya menjadi sangat tidak efektif. Budaya birokrasi di Indonesia yang masih kental dengan pengaruh nilai-nilai paternalistik antara lain menjadi ”biang kerok” yang menyebabakan mekanisme pengawasan yang dilakukan lembaga pengawasan internal menjadi tidak efektif.
Lembaga yang secara eksplisit dicantumkan dalam konstitusi memang melakukan pengawasan namun pada satu sisi substansi yang diawasi terlalu luas dan bersifat politis karena memang secara kelembagaan DPR/DPRD merupakan lembaga politik serta mewakili kelompok politiknya sehingga pengawasannya juga tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan kelompok yang mereka wakili. Sedangkan BPK pada satu sisi substansi yang diawasi cukup luas yaitu mengenai keuangan negara yang cakupannya sangat luas yaitu mengenai keuangan negara yang mencakup kebijakan ataupun pengelolaanya. Namun dari sisi lain juga dapat dikatakan terlalu sempit karena hanya mengenai segi keuangan negara saja, sementara aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan negara belum tersentuh, apalagi kepentingan-kepentingan warga yang bersifat individual dan bukan merupakan penyimpangan sistem ataupun kebijakan, jelas belum terakomodasi.
Pengawasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sekarang ini telah berkembang pesat. Namun karena sifatnya swasta dan kurang terfokus sehingga lebih banyak ditanggapi dengan sikap ”acuh tak acuh”. Terlebih lagi pengawsan yang dilakukan sering kurang data dan lebih mengarah pada publikasi sehingga faktor akurasi dan keseimbangan fakta kurang memperoleh perhatian. Terdapat jarak antara aparat pemerintah dengan LSM yang disebabkan perbedaan landasan keberadaan mereka masing-masing.
Terkait dengan pengawasan masyarakat memiliki hak dan tempat untuk melakukan pengawasan, mengenai hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara yang mencakup tanggung jawab, wewenang serta hak dalam penyelenggaraan negara secara tegas telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ,8 ,9 .
Dalam setiap penyelenggaran pemerintahan tidak kalah pentingnya adalan isu tentang good governance. Penerapan good governance dalam kaitannya dengan konsepsi good governance adalah secara konseptual pengertian kata ”good” dalam istilah kepemerintahan yang baik mengandung dua pemahaman, Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan /kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Dari pengertian good governance, dapat disimpulkan bahwa: wujud good governance, adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang kontruktif diantara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, merumuskan arti Good Governance adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dari kondisi seperti ini pemerintah daerah yang telah diberikan hak otonomi luas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan diberi kewenangan untuk membentuk sebuah lembaga pengawas eksternal yang terjamin independesinya dan dapat mengawasi secara lebih efektif. Pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana. Dikaitkan dengan hukum pemerintahan, pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin sikap tindak pemerintah/aparat administrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY)
Pada era Presiden B.J Habibie telah dilakukan langkah-langkah politik penting dan strategis bagi terwujudkan gagasan reformasi itu. Penghapusan sejumlah UU yang menyalahi cita-cita dasar pembentukan negara, anti demokrasi, dan hak asasi manusia, pelepasan tahanan politik adalah bukti nyata dari kemauan politik pemerintah merubah wajah Indonesia ke depan. Pemerintahan yang baru sadar benar bahwa langkah itulah satu-satunya cara untuk membongkar kerusakan dalam penegakan hukum, pemenuhan HAM dan demokrasi yang dibangun secara sistematis selama tiga dekade kekuasaan sebelumnya.
Meski pemerintahan Habibie hanya berlangsung singkat, tetapi penerusnya Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, telah diwarisi pijakan untuk meneruskan langkah-langkah besar reformasi dengan membentuk Lembaga Hukum Nasional (KHN), memperkuat peran Komnas HAM, membentuk UU Peradilan HAM, membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON), mendukung penuh amandemen UUD 1945 dan yang tidak kalah penting adalah dilakukannya usaha untuk memperkuat nuansa demokratis diberbagai sektor kehidupan berbangsa sehingga terbangun suasana yang sangat berbeda dibanding era-era sebelumnya. Begitu pula dengan Presiden Megawati yang tampil menggantikan Gus Dur telah pula memberi nuansa demokrasi yang lain lagi meski arahnya tetap dalam agenda reformasi.
Secara yuridis usaha untuk membangun pemerintahan yang baru berdasar visi reformasi dilakukan dengan menerbitkan beberapa aturan perundangan antara lain Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta TAP MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta secara implisit digariskan dalam amandemen I, II dan III Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai payung hukum dan politik bagi perwujudan ide-ide atau gagasan-gagasan demokratisasi, penegakan supremasi hukum, penegakan HAM, pemerintahan yang baik dan bersih, maka kerangka di atas sudah cukup bagi sebuah pemerintahan yang baru lepas yang baru terlepas dari kekuasaan otoritarian. Tetapi sebuah kerangka akan tidak bermakna jika tidak segera diikuti dengan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan teknis yang lebih operasional di tingkat internal pemerintah sendiri serta pada saat yang sama dibuka seluas dan selebar mungkin akses publik bagi dilakukannya kontrol yang luas dan intensif terhadap jalannya pemerintahan. Kalau tidak, yang akan terjadi adalah pertarungan wacana dan perdebatan normatif yang tidak kunjung selesai, sementara kekacauan birokrasi terus berjalan tanpa bisa diketahui bagaimana menghentikannya
Sejarah pembentukan lembaga Ombudsman, adalah sejarah yang panjang, meski kata ”ombudsman” berasal dari Swedia, tapi keberadaan istilah ini telah digunakan hampir di semua negara yang mengadopsi lembaga tersebut. Pendek kata Ombudsman telah menjadi model dalam membantu memecahkan keresahan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik. Ombudsman adalah wadah untuk menjembatani kepentingan rakyat dan kepentingan pemerintah yang seringkali bertolak belakang. Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan karena itu wewenang yang dimilikinya hanyalah mencakup aspek-aspek pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan.
Ombudsman tidak memiliki kepentingan dengan status kekuasaan, juga tidak berada di dalam pemerintahan, oleh karena itu memiliki kebebasan bertindak dalam menentukan pengawasan. Satu-satunya kesamaan antara Ombudsman dengan otoritas pemerintahan adalah misi kepentingannya untuk memberi kesejahteraan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat.
Melihat realitas tersebut Gubernur DIY mengeluarkan Surat keputusan Gubernur DIY Nomor 134 tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Ombudman Daerah di Propinsi DIY. Pendirian Lembaga Ombudsman di daerah mempunyai kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap birokrasi pemerintahan di tingkat daerah. Pembentukan Lembaga Ombudsman di daerah sebagai respon atas hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan yang bersifat internal yang telah ada selama ini.
LOD-DIY sebagai lembaga pengawas eksternal tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintahan dan lembaga negara lain di daerah. Kehadiran LOD-DIY diharapkan mampu memberikan solusi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. LOD-DIY dirancang sebagai lembaga publik yang dapat memberi akses dan kontrol masyarakat dalam partisipasi pengawasan kinerja pelayanan publik dan atau dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan pemerintahan daerah.
Fungsi yang diemban oleh LOD-DIY adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat agar dapat terselenggara dengan baik berdasarkan prinsip keadilan, persamaan dan prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai lembaga pengawasan, LOD-DIY merupakan lembaga pengawasan eksternal nonstruktural yang bersifat mandiri yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Artinya, lembaga ini bukan lembaga struktural, tapi lembaga fungsional yang diberi mandat oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan penegakan hukum.
Objek pengawasan LOD-DIY adalah penyimpangan-penyimpangan administrasi (maladministration) di bidang pelayanan publik yang terjadi dalam penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah, dan dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Bentuk-bentuk maladministrasi adalah penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penyimpangan prosedur, intervensi, pemalsuan/persekongkolan, memperkeruh perkara dan nyata-nyata berpihak, melalaikan kewajiban, penundaaan pelayanan berlarut, diskriminasi, dan pengabaian hak-hak masyarakat.
Berangkat dari fungsi tersebut, LOD-DIY dibebankan tugas untuk:
1. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas pokok dan wewenang Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.
2. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, para ahli dan praktisi dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
3. Melayani keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku pejabat atau aparatur penyelenggara negara, pemerintah daerah, atau penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum.
4. Menindaklanjuti keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah dan penegakan hukum.
Untuk menjalankan tugasnya tersebut, LOD-DIY diberi wewenang antara lain:
1. Memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pelapor, terlapor dan atau dari pihak lain yang terkait dengan suatu keluhan, laporan, atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman Daerah.
2. Memeriksa keputusan dan atau dokumen-dokumen lainnya yang ada pada pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait, untuk mendapatkan kebenaran laporan, keluhan dan atau informasi.
3. Atas inisiatif sendiri memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis, kepada penyelenggara negara, pemerintah daerah atau penegak hukum berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah atau penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
4. Membuat rekomendasi atau usul-usul dalam rangka penyelesaian masalah antara pihak pelapor dan pihak terlapor serta pihak-pihak lainnya yang terkait.
5. Mengumumkan hasil temuan dan rekomendasi untuk diketahui oleh masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)