Dalam memberikan kompensasi, secara umum untuk penentuan kompensasinya, terdiri dari tiga hal :
Pertama, Harga atau Nilai Pekerjaan yakni :
1. Melakukan
analisis jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan analisis tersebut maka
akan didapat informasi yang berkaitan dengan jenis keahlian yang
dibutuhkan, tingkat kompleksitas pekerjaan, resiko pekerjaan dan
sebagainya. Dari informasi tersebut maka dapat ditentukan harga dari
pekeerjaan tersebut.
2. Melakukan
survei “harga” pekerjaan sejenis pada perusahaan lain yakni harga
pekerjaan dari beberapa perusahaan menjadi patokan harga dalam
menentukan harga pekerjaan sekaligus sebagai ukuran kelayakan dalam
pemberian kompensasi.
Kedua, Sistem kompensasi yakni :
1. Sistem
prestasi yaitu upah atau gaji menurut prestasi kerja yang disebut juga
dengan upah sistem hasil. Dalam sistem ini, sedikit banyaknya upah yang
diterima tergantung pada sedikit banyaknya hasil yang dicapai karyawan
dalam waktu tertentu.
2. Sistem
waktu yaitu besarnya kompensasi dihitung berdasarkan standar waktu
seperti jam, hari, minggu hingga bulan. Besarnya upah ditentukan oleh
lamanya karyawan menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Ketiga,
Sistem kontrak yaitu besarnya upah didasarkan atas kuantitas, kualitas
dan lamanya penyelesaian pekerjaan yang sesuai dengan kontrak
perjanjian. Dalam sistem ini, biasanya dicantumkan ketentuan mengenai
konsekuensi jika pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan surat
kontrak perjanjian.
Sebagai
upaya balas jasa yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya, selain
upah atau gaji tetap yang diterima, seorang karyawan juga akan menerima
jenis-jenis kompensasi yang lain, diantarannya :
a. Pengupahan
insentif yaitu memberikan upah atau gaji berdasarkan perbedaan prestasi
kerja sehingga bukan tidak mungkin dua orang yang punya jabatan yang
sama akan menerima upah yang berbeda karena prestasi dalam bekerja yang
berbeda, walaupun keduanya memiliki gaji pokok yang sama.
b. Kompensasi
pelengkap atau fringe benefit yaitu salah satu bentuk pemberian
kompensasi berupa program-program pelayanan karyawan dengan tujuan agar
mampu mempertahankan karyawan tersebut dalam jangka panjang. Misalnya
saja, tunjangan pensiun, pesangon, asuransi kecelakaan kerja dan
sebagainya.
c. Keamanan
dan kesehatan karyawan yaitu merupakan balas jasa peusahaan dalam
bentuk non finansial. Makin baik kondisi keamanan dan kesehatan, maka
makin positif sumbangan karyawan tersebut bagi perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar