Powered By Blogger

Sabtu, 12 Januari 2013

Tugas 96


. wewenang DPR
Membentuk  yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawabankeuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisialuntuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepadaPresiden untuk ditetapkan;
Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberianamnesti dan abolisi
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN danrancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPDterhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber dayaalam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,dan agama.
53. wewenang notaris
Pengertian Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar