.
wewenang DPR
•
Membentuk yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
•
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang
•
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan
DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam
pembahasan
•
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
•
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
•
Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
•
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawabankeuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
•
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial
•
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisialuntuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
•
Memilih tiga orang calon anggota hakim
konstitusi dan mengajukannya kepadaPresiden untuk ditetapkan;
•
Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk
mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberianamnesti dan abolisi
•
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
•
Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
•
Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang APBN danrancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
•
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
diajukan oleh DPDterhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
sumber dayaalam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan,dan agama.
53.
wewenang notaris
Pengertian
Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang
untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin
kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan
dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-undang.
( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar