.
wewenang negara
1. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
2. Presiden
- Membuat undang undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
- Menyatakan keadaan bahaya
3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
4. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil
pemeriksaan nya
5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
6. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah.
8. Pemda
- Mengajukan rancangan perda
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Menetapkan Perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD
9. DPRD
- Membentuk peraturan
daerah bersama kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan APBD.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala
daerah
10. KPU
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilu
11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar