MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Dalam hal melakukan pembenahan organisasi dan manajemen rumah sakit di
Indonesia, peran stakeholder – pemerintah, legsilatif, masyarakat, dan
praktisi medis dan paramedis harus bersinergis dalam rangka memajukan
kesehatan rakyat dari Sabang hingga Merauke.
Berikut kerangka kerja yang menjadi fokus pembenahan organisasi dan manajemen rumah sakit adalah :
1) Pembenahan fisik rumah sakit dengan orientasi pelayanan dan kenyamanan untuk pasien dan keluarga.
2)
Pembenahan fisik fungsi bangunan RSUD ini bertujuan menciptakan suasana
ruangan klinik yang professional, efektif, dan mengacu pada keselamatan
medis, non medis, pasien dan keluarga pasien.
Kerangka kerja pembenahan tersebut adalah :
a) Mendesign ulang standar fungsi bangunan RSUD dengan orientasi kenyamanan untuk pasien dan keluarga.
b) Menata ulang konsep ruang rawat inap pasien dengan standar kenyamanan, kebersihan, keselamatan, pemulihan kesehatan pasien.
c)
Standarisasi lay out Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang poliklinik
yang berorientasi standar keselamatan kerja kesehatan RS, profesional
dan efektif.
d) Mendesign sistim integrasi instalasi air dan
lokasi pembuangan limbah RS dengan standar keselamatan kesehatan kerja
untuk RSUD.
3) Pembenahan budaya medis, paramedis dan karyawan
secara keseluruhan yang berorientasi peduli dan professional pada
pasien, keluarga dan lingkungan.
Dalam hal melakukan pembenahan
budaya ini, tentunya menyangkut perilaku atau kebiasaan yang telah lama
terbentuk di lingkungan RSUD. Maka pembenahan di bidang ini harus
berlangsung secara berkesinambungan yaitu :
a) Membentuk tim yang akan merumuskan poin-poin perubahan budaya kerja RSUD.
b)
Menetapkan standar pelayanan kepada tamu, pasien, keluarga pasien dalam
menjawab pertanyaan baik secara tatap muka maupun melalui alat
komunikasi. Sebagai contoh standarisasi Greeting via telepon ”Selamat
Pagi/Siang/Sore/Malam dengan RSUD ”A” dengan ”nama” bisa dibantu?
c)
Membuat program-program yang dapat menstimulasi agar semua sumber daya
manusia di RSUD terbiasa dengan kebersihan ruang kerja, ruang klinik,
ruang perawatan, dan lain lain.
d) Membuat program-program yang
dapat menstimulasi SDM RSUD agar peduli terhadap kepentingan pasien dan
keluarganya seperti reward kepada medis, paramedis, dan karyawan yang
memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, keluarga pasien dan
lingkungan kerja RS.
4) Pembenahan manajemen keuangan yang
akuntabel, manajemen SDM dan infrastuktur sistim informasi pelayanan
rumah sakit berbasis data.
5) Pembenahan bidang manajemen
keuangan ini bermaksud agar RSUD dapat memberikan keuntungan yang
maksimal bagi stakeholder (Pemerintah Daerah, Masyarakat, SDM-nya).
Berikut kerangka kerja yang akan dilakukan adalah :
a) Membentuk tim untuk menata ulang sistim pembukuan RSUD yang akuntabel.
b)
Memaksimalkan fungsi bidang Perencanaan, Penelitan dan Pengembangan,
bidang SDM untuk menata ulang tingkat kebutuhan dokter-dokter umum dan
dokter-dokter spesialis agar sistim kaderisasi dokter-dokter umum
menjadi spesialis terencana.
c) Mendesign ulang metoda pelaporan pembukuan keuangan RSUD dari manual ke digital.
d) Melakukan identifikasi dan membangun :
· Proses sistim pelaporan keuangan RSUD dari pendaftaran pasien, rawat inap atau rawat jalan, pembayaran.
· Proses sistim pengadaan barang dan jasa, obat-obatan.
· Sistim manajemen sumber daya manusia.
e)
Mendesign ulang infrastruktur sistim informasi manajemen RSUD secara
bertahap. Seperti : alat komunikasi antar ruangan, keluar,
petunjuk-petunjuk keselamatan kerja RS, instalasi switch on/off genset.
f) Mendesign ulang infrastruktur Keselamatan Kerja RS.
g) Melakukan kerjasama dengan pihak ke-3 dalam hal kerjasama pendanaan fasilitas pelayanan rumah sakit.
6)
Pihak manajemen RSUD agar dapat responsif terhadap pendanaan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan pembenahan fasilitas. Kerangka kerja yang
dapat dijadikan inspirasi adalah :
a) Membentuk tim yang dapat merencanakan Rancangan Pengembangan RS secara jangka pendek, menengah, panjang.
b)
Menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah selaku stake holder agar
porsi anggaran RSUD lebih besar secar bertahap setiap tahun.
c) Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan kerja sama dengan pihak Asuransi Jiwa dan Kesehatan.
Hal
ini dilakukan dengan cara Pemerintah Daerah menyisihkan anggaran
belanja daerah (APBD) menutup polis asuransi jiwa dan kesehatan secara
massal untuk semua penduduk di daerah tersebut. Model kerja sama ini
bertujuan agar semua pasien (mampu dan kurang mampu) dapat dilayani
tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi dan hanya merujuk kepada
diagnosis/jenis kesakitan dan gangguan kesehatan mereka, dan pihak
manajemen RSUD dapat mengajukan klaim kepada perusahaan Asuransi jika
ada tindakan-tindakan medis baik kecil maupun besar.
d)
Memberikan usulan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan kerjasama
dengan pihak ketiga (pengusaha) dalam hal pengembangan Bangunan RSUD.
Pola
kerjasama ini sebagai contoh RSUD akan membangun paviliun eksekutif,
maka model kerjasama BOT (Build on Transfer) dengan pihak ketiga
memungkin untuk dilakukan.
Kerjasama BOT adalah dimana kerjasama
kontrak kerja Pemerintah Daerah atau RSUD yang memiliki tanah dan pihak
ketiga melakukan pembangunan gedung tersebut, pihak ketiga memiliki
bangunan tersebut selama 10 atau 15 atau 20 tahun atau sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Selama kontrak perjanjian BOT tersebut,
pihak ketiga dapat memaksimalkan bangunan secara komersial. RSUD dapat
menyewa bangunan tersebut dengan harga khusus atau sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan demikian, RSUD akan
memperoleh nilai tambah baik dari segi mutu pelayanan, pendapatan
finansial maupun kenyaman pasien kelas khusus atau eksekutif maupun
keluarga pasien.
7) Membuat rencana kerja untuk meningkatan profesi SDM medis menjadi dokter spesialis, paramedis, karyawan RSUD setiap tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar