PPAT
Pengertian PPAT
PPAT adalah pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah).
PERBUATAN HUKUM APA SAJA YANG MENJADI
WEWENANG PPAT?
1. Akta mengenai
Peralihan Hak;
2. Akta mengenai Pembebanan Hak;
- JENIS TUGAS DAN WEWENANG PPAT
- Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:
- Jual beli
- Hibah
- Tukar menukar
- Pembagian hak bersama
- Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak:
- SKMHT
- APHT
TATA CARA PEMBUATAN AKTA PPAT:
Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan
akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar
dan didukung oleh dokumen yang menurut pengetahuan PPAT yang bersangkutan
adalah benar.
Pembuatan akta PPAT dilakukan dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang
memberi kesaksian mengenai :
- identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal penghadap secara pribadi;
- kehadiran para pihak atau kuasanya;
- kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar;
- keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;
- telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.
PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan
dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan
pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada
Kantor Pertanahan.
Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses
balik nama terdiri dari:
- surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak;
- surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
c. surat kuasa tertulis dari penerima hak
apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima
hak;
d. akta PPAT tentang perbuatan hukum
pemindahan hak yang bersangkutan;
e. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
f. bukti identitas penerima hak;
g. surat-surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76;
h. izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2);
i. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21
tahun 1997 Jo 20 tahun 2000 Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut
terutang;
j. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Jo PP
Nomor 27 tahun 1996 Jo PP nomor 79
tahun 1999 Jo PP Nomor 71 tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar