KORDINASI PERANGKAT DAERAH
Koordinasi Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan
pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian
organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar