Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial:
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
- Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim
Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan
berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya
disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Wewenang Komisi Yudisial:
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar