APA AKTA OTENTIK ITU ?
Akta Otentik adalah suatu akta yang di
dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan
pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan
suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident) tentang
apa yang dimuat di dalamnya. Artinya apabila seseorang mengajukan
akta resmi kepada Hakim sebagai bukti, Hakim harus menerima dan
menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang
sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan
pembuktian.
Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam
akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para
pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai
tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta
itu dibuat.
Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik:
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna
apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.
Syarat Formil yaitu:
- 1. Dibuat oleh Pejabat yang berwenang;
- 2. Ditempat dimana Pejabat tersebut berkedudukan
- 3. Ditanda tangani oleh para pihak yang hadir pada tanggal yang tersebut di dalam akta
Syarat Materiil yaitu:
Isi atau materi dari akta tersebut adalah
benar
AKTA-AKTA APA SAJA YANG DIBUAT SECARA
OTENTIK?
Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik
antara lain:
a. Akta Pendirian Badan-badan Usaha dan Badan
Sosial yang berbadan hukum
serta Koperasi (UU No. 40 Tahun 2007, UU No.
16 Tahun 2001, JO No. 28
Tahun 2004 dan UU Koperasi);
b. Akta Perjanjian Kawin (pasal 147KUH
Perdata);
c. Akta Kuasa Memasang Hipotek/Hak Tanggungan
(pasal 1171 ayat 2 KUH
Perdata dan UU No, 4Tahun 1996);
e. Akta Tanah (UU No. 5 Tahun 1960, JO pasal
19 PP No. 10Tahun 1961);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar