WEWENANG
Wewenang mahkamah konstitusi
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD
1945 adalah :
1. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
2. Wajib
memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
- Menguji
undang-undang terhadap UUD 19451.
- Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara 2. yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus
pembubaran partai politik.3.
- Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar