MANAJEMEN ZAKAT
Dalam
Islam, Negara mempunyai tanggungjawab untuk mengalokasikan berbagai
sumberdaya dan potensi yang dimiliki Negara untuk kesejahteraan rakyat
secara umum, maka masalah pengelolaan harta melalui pengaturan zakat
digunakan sebagai sarana ntuk mendapatkan kehidupan yang lebih
sejahtera. Islam mencegah penumpukan harta oleh sebagian kecil
masyarakat dan menganjurkan distribusi kekayaan pada semua lapisan
masyarakat. Cara pemindahan atau pemerataan kekayaan itu dimaksudkan
agar si-kaya tidak merasa zakat yang dikeluarkannya sebagai kebaikan
hati dan lebih merupakan sebuah kewajiban. Bila zakat dikelola, didistribusikan oleh Negara maka akan terdapat berbagai keuntungan, diantaranya:
a. Muzakki lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin pemenuhan dan perolehan haknya
b. Fakir miskin tidak perlu meminta-minta haknya atas zakat harta si kaya
c. Pembagian zakat akan lebih tertib, terkoordinasi dan tepat sasaran
d. Zakat untuk kepentingan umum akan dapat disalurkan dan diawasi dengan lebih baik, lebih tepat sasaran.
Namun
bisa saja pengumpulan, pendistribusian dan pengelolaan zakat dikelola
oleh pihak swasta atau oleh masyarakat umum asalkan saja dibawah
pengendalian dan pengawasan pemerintah. Pengurus-pengurus zakat adalah
petugas pengumpul, pengelola dan pendistribusi zakat dari para wajib
zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat. Mereka boleh menerima
zakat walaupun mereka kaya sebab apa yang mereka terima merupakan upah
dari jerih payahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar